Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor : 580/KM.1/2008
T E N T A N G
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku Untuk
Tanggal 1 September 2008 s.d. 7 September 2008
Nomor : 580/KM.1/2008
T E N T A N G
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku Untuk
Tanggal 1 September 2008 s.d. 7 September 2008
No comments:
Post a Comment